Buku Penerapan dan Implementasi Tujuan Pemidanaan dalam RKUHP dan RKUHAP

Rp 58.000

Penulis Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H.
Institusi Universitas Bhayangkara Jakarta
Kategori Buku Referensi
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-02-0549-1
Ukuran 15.5×23 cm
Halaman
xii, 49 hlm
Ketersediaan Pesan Dulu
Tahun  2020
 
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Penerapan dan Implementasi Tujuan Pemidanaan

Buku Penerapan dan Implementasi Tujuan Pemidanaan|

Adanya pengaruh perkembangan dunia hukum pidana secara global, terutama setelah dilakukannya beberapa kali Kongres PBB tentang The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders, wacana mengenai hukum pidana mengalami perombakan yang signifikan. Salah satu perkembangannya adalah orientasi pemidanaan yang lebih “memanusiakan” pelaku tindak pidana (offenders) dalam bentuk pembinaan (treatment).

Sementara itu pemikiran yang mewarnai cita rasa keadilan dalam pemidanaan memunculkan berbagai tujuan pemidanaan yang berkembang dari masa lalu ke masa sekarang yang lebih mengarah ke arah yang lebih rasional. Dimulai dari teori pembalasan (retributivism) sampai dengan teori kemanfaatan (utilitarianism) yang mengarah pada suatu tujuan guna memuaskan semua pihak.

Terkait dengan pembaharuan hukum pidana, paling tidak terdapat dua tujuan yang ingin dicapai oleh hukum pidana dan pidana yaitu tujuan ke dalam dan tujuan keluar. Tujuan ke dalam, adalah pembaharuan hukum pidana dilakukan sebagai sarana untuk perlindungan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sedangkan tujuan keluar adalah ikut serta menciptakan ketertiban dunia sehubungan dengan perkembangan kejahatan internasional (international crimes).

Didasarkan kepada hal di atas, maka pada akhirnya, tujuan pemidanaan dirumuskan secara eksplisit di dalam Pasal 55 ayat (1) dan (2) RKUHP. Ketentuan dalam pasal ini juga ikut menjiwai ketentuan-ketentuan yang merupakan implementasi dari tujuan pemidanaan ini, antara lain ketentuan mengenai keadilan restoratif (restorative justice), pemaafan hakim (rechterlijk pardon) dan sistem plea bargaining yang juga diatur di dalam RKUHP dan RKUHAP nantinya. Sekalipun dalam hal penamaan, ketiga ketentuan tersebut tidak persis sama, namun spirit dari ketiga ketentuan tersebut mempunyai kemiripan dengan ketentuan aslinya yang juga telah diterapkan dan dianggap berhasil dari beberapa perspektif di beberapa negara.

Buku Referensi ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan pemidanaan akan diatur secara eksplisit di dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebentar lagi akan berlaku, pengaturan mana sebelumnya tidak terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku.

Buku Penerapan dan Implementasi Tujuan Pemidanaan ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.

Lihat juga kategori buku-buku yang lain:

Buku Biologi Buku Kesehatan | Buku Hukum | Buku Ekonomi | Buku Kimia | Buku Manajemen | Buku Psikologi | Buku Pendidikan | Buku Sosial Politik Buku Metode Riset | Buku Sains dan Teknologi

Informasi Tambahan

Berat 0,2 kg

Review

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Penerapan dan Implementasi Tujuan Pemidanaan dalam RKUHP dan RKUHAP”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store