Buku Hukum Kepailitan Kreditur dalam Pailit

Rp 86.000

Penulis Dr. Ronald Saija, S.H., M.H Michael Nussy, S.H., M.H.
Institusi Universitas Pattimura
Kategori Buku Referensi
Bidang Ilmu Hukum
ISBN 978-623-02-2123-1
Ukuran 14×20 cm
Halaman viii, 162 hlm
Ketersediaan Pesan Dulu
Tahun 2020
Pengiriman

Dikirim dari Sleman, Yogyakarta

Biaya Pengiriman

Akan dihitung saat checkout

Bingung bagimana cara checkout di Toko Buku Online Deepublish Store? Ikuti Panduan Belanja.

Deepublish Menyediakan Berbagai Metode Pembayaran untuk Memudahkan Pembelian.

Metode pembayaran 1
Metode pembayaran 2

Beli Buku ini Sekarang

Deskripsi

Sinopsis Buku Hukum Kepailitan Kreditur dalam Pailit

Buku Hukum Kepailitan Kreditur dalam Pailit

Secara etimologi kepailitan berasal dari kata „pailit‟ yang di ambil dari bahasa Belanda „faillite‟. Istilah faillite berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Dalam bahasa Inggris istilah yang digunakan adalah bankrupt (pailit) dan bankruptcy (kepailitan). Kata bankruptcy dibentuk dari kata Latin „bancus‟ yang berarti meja dari pedagang dan „ruptus‟ yang berarti rusak (broken), yang menunjukkan tempat melakukan bisnis rusak atau hilang. Dalam abad pertengahan, di Italia apabila seorang pedagang tidak membayar utangnya, kreditur dari pedagang tersebut akan menghancurkan bangku tempat berdagang, sering kali di atas kepala yang berutang. Sumber kata lain adalah dari bahasa Perancis „banqueroute‟ yang berarti sedang dalam pelarian (being on the route), atau melarikan diri dari para kreditur dan hidup dari hasil yang didapatnya dengan curang.

Paritas creditorium (kesetaraan kedudukan para kreditor) menentukan para kreditor mempunyai hak yang sama terhadap semua harta benda debitor. Apabila debitor tidak dapat membayar utangnya, maka harta kekayaan debitor menjadi sasaran kreditor.  Dalam hal seorang hanya mempunyai satu kreditor dan debitor tidak membayar utangnya secara sukarela, maka kreditor akan menggugat debitor secara perdata ke Pengadilan Negeri dan/atau Pengadilan Niaga yang berwenang dan seluruh harta debitor menjadi sumber pelunasan utangnya kepada kreditor tersebut.  Adanya fenomena mengenai ketidakadilan jika debitor masih memiliki harta sementara utang debitor terhadap para kreditor tidak terbayarkan. Dalam melakukan pendistribusian aset debitor,  kurator akan berpegang pada Paritas Creditorium dan Pari Passu Prorata Parte, serta pembagian berdasarkan jenis masing-masing kreditor meliputi kreditor separatis, kreditor preferen, dan kreditor konkuren.

Untuk itu, penulis mendiskripsikan kedudukan kreditor dalam pailit jika pembagian harta debitor pailit tidak seimbang sesuai dengan bagian dari masing-masing kreditor berdasarkan UUK-PKPU

Buku Hukum Kepailitan Kreditur dalam Pailit ini diterbitkan oleh Penerbit Buku Pendidikan Deepublish.

Dapatkan buku-buku berkualitas hanya di Toko Buku Online Deepublish. Kami berfokus menjual buku-buku kuliah untuk Mahasiswa di seluruh Indonesia, dengan pilihan terlengkap kamu pasti mendapatkan buku yang Anda cari.

Kelebihan kami :

*Buku Baru
*Original
*Pengiriman Cepat
*Stok selalu tersedia
*Packing aman & rapi
*Garansi 100% jika produk rusak/cacat/tidak sesuai KAMI GANTI atau UANG ANDA KEMBALI

Informasi Tambahan

Berat 0,3 kg

Review

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Buku Hukum Kepailitan Kreditur dalam Pailit”
Paling Laris

Rp 39.000

Paling Laris

Rp 188.000

Paling Laris

Rp 79.000

Paling Laris

Rp 79.000

Ada yang bisa Bang Jon Bantu?

Bantuan, transaksi, reseller dan pertanyaan umum

Ingin pengadaan buku/bahan pustaka dan kerjasama?

Selamat Berbelanja Buku di Deepublish Store