Pengertian BAN-PT – Tugas, Wewenang, dan Fungsinya

Pengertian BAN-PT, Istilah baru ini akan dikenal mahasiswa ketika memasuki dunia perkuliahan. Akan ada banyak hal baru yang ditemukan. Nah salah satunya adalah istilah ini. Apakah itu? 

BAN-PT.

Apakah kamu familiar dengan istilah ini? Kamu tidak pernah mendengar istilah ini semasa sekolah. Istilah ini memang hanya dipakai dalam pendidikan tinggi. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau kita kenal dengan nama BAN-PT.

Badan ini memiliki peranan penting dalam proses akreditasi. Sebagai mahasiswa, kamu juga akan sering bersinggungan dengan BAN-PT karena informasi akreditasi sangat dibutuhkan mahasiswa mulai dari proses pemilihan perguruan tinggi sampai masa pencarian kerja.

Pengertian BAN-PT

BAN-PT adalah lembaga independen non struktural. Lembaga akreditasi pendidikan tinggi yang diakui oleh pemerintah.

Affiliate Buku

Lembaga ini diberikan kepercayaan untuk melakukan sistem akreditasi pada institusi pendidikan tinggi seperti Pergurun Tinggi Negeri (PTN), Perguruan Tinggi Swasta (PTS), Perguruan Tinggi Agama (PTA) dan Perguruan Tinggi Kedinasan (PTK), program pendidikan jarak jauh, dan program kerjasama antara pendidikan tinggi dengan pendidikan tinggi dari luar negeri.

BAN-PT didirikan pada tahun 1994 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 1994. Dalam Bahasa Inggris BAN-PT secara resmi dikenal dengan nama National Accreditation Agency for Higher Education (NAAHE).

Di dalam BAN-PT ada dua bagian yakni Majelis Akreditasi (MA) dan Dewan Eksekutif (DE). MA terdiri dari satu ketua, sekretaris, dan anggota.  Nah, bagaimana dengan DE? Susunan organisasi DE meliputi:

  1. Direktur
  2. Sekretaris
  3. Anggota; Kepala Divisi Pelaksanaan Akreditasi, Kepala Divisi Pengembangan dan Kerjasama, Kepala Divisi Sistem Pengelolaan Data dan Publikasi

Prinsip kerja dan tata kerja yang dianut BAN-PT adalah koordinasi, sinkronisasi, kolektif dan kolegial, transparan, dan akuntabel. Jadi semua organ dalam BAN-PT menjunjung tinggi prinsip tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Tugas dan Wewenang BAN-PT

Tugas utama BAN-PT adalah melakukan proses akreditasi perguruan tinggi. Secara lebih rinci, tugas-tugas BAN-PT meliputi:

  1. Mengembangkan sistem akreditasi nasional
  2. Melaksanakan akreditasi institusi
  3. Menilai kelayakan program studi, fakultas, atau perguruan tinggi baru bersama Ditjen Dikti
  4. Merekomendasikan dan mengevaluasi Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
  5. Melaksanakan program studi yang belum punya LAM serumpun

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, BAN-PT memiliki dua bagian yakni MA dan DE. Keduanya memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Meskipun keduanya menjalankan tugas dan wewenang secara garis besar sesuai dengan tugas dan wewenang BAN-PT.

Namun keduanya mempunyai tugas pokoknya masing-masing. Tugas dan wewenang keduanya tetap berorientasi pada sinergi untuk melakukan akreditasi yang kredibel.

Melansir Peraturan BAN -PT Nomor 1 Tahun 2017 tentang OTK, berikut ini adalah tugas dan wewenang MA:

  1. Menetapkan kebijakan dan pengembangan sistem akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi secara nasional
  2. Menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi dengan mempertimbangkan usul DE
  3. Mengesahkan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Anggaran Tahunan BAN-PT yang diusulkan DE dan menyampaikannya kepada Menteri
  4. Menetapkan instrumen akreditasi Perguruan Tinggi
  5. Menetapkan instrumen akreditasi Prodi atas usul LAM
  6. Memberikan rekomendasi atas usul pendirian Lsm dari pemerintah atau masyarakat kepada Menteri
  7. Memantau, mengevaluasi, mengawasi kinerja LAM
  8. Menindaklanjuti dan memutuskan keberatan atas status akreditasi dan/atau peringkat akreditasi Perguruan Tinggi
  9. Memberikan rekomendasi kepada Menteri tentang pencabutan pengakuan LAM berdasarkan hasil evaluasi
  10. Memantau, mengevaluasi, dan mengawasi kinerja DE
  11. Mengevaluasi dan memberi persetujuan terhadap laporan DE
  12. Berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian
  13. Membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan di tingkat nasional dan internasional
  14. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri setiap semester dan setiap tahun

Selanjutnya adalah tugas dan wewenang DE. Bagian ini fokus pelaksanaan kebijakan akreditasi. Jadi kalau kamu bertanya-tanya, bagian BAN-PT mana yang biasanya menangani akreditasi maka jawabannya adalah DE. Sederhananya, MA adalah bagian yang merumuskan kebijakan akreditasi. Sedangkan DE adalah bagian yang menjalankan kebijakan tersebut. 

Berikut ini adalah tugas dan wewenang DE:

  1. Melaksanakan kebijakan sistem akreditasi Perguruan Tinggi secara nasional yang telah ditetapkan oleh MA
  2. Menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT untuk diusulkan kepada MA
  3. Melaksanakan Rencana Strategis, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan BAN-PT yang telah ditetapkan Menteri
  4. Menyiapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi untuk diusulkan kepada MA 
  5. Menjalankan kebijakan pelaksanaan akreditasi Perguruan Tinggi, termasuk penilaian kembali hasil akreditasi Perguruan Tinggi 
  6. Menerima dan menyampaikan usul instrumen akreditasi Program Studi dari LAM kepada MA
  7. Menyampaikan rekomendasi pendirian dan pencabutan pengakuan LAM kepada Menteri 
  8. Memantau dan mengevaluasi pemenuhan syarat status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi yang telah ditetapkan 
  9. Menyusun dan menyampaikan laporan secara berkala kepada MA 
  10. Menginisiasi dan melaksanakan kegiatan aliansi strategis dengan berbagai lembaga akreditasi, setelah mendapat persetujuan MA
  11. Menyelenggarakan kegiatan akreditasi sesuai dengan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  12. Mengusulkan pengembangan sistem informasi, penelitian dan pengembangan sistem akreditasi kepada MA
  13. Mengelola asesor BAN-PT, mulai dari rekrutmen, pelatihan dan pengembangan serta pemberhentian asesor setelah mendapat pertimbangan dari MA
  14. Mengangkat tim ahli dan panitia ad hoc sesuai kebutuhan
  15. Menjalankan tugas teknis dan administratif

Fungsi BAN-PT

Sadar nggak sih BAN-PT ini sangat diperlukan oleh mahasiswa? Mahasiswa dapat mengunjungi situs resmi BAN-PT untuk mencari informasi penting terutama untuk menunjang kelancaran kuliah. Tidak hanya itu, BAN-PT masih sangat berguna untuk alumni perguruan tinggi.

Ketika kamu nanti sudah lulus, BAN-PT ini masih memiliki fungsi yang bisa kamu gunakan. Jadi tidak hanya semasa kuliah tapi juga setelah masa kuliah selesai. 

Satu lagi, BAN-PT juga berfungsi sebelum kamu masuk perguruan tinggi. Bahkan saat masa pemilihan dan penentuan perguruan tinggi, kamu akan sangat membutuhkan BAN-PT ini. Lebih jelasnya, fungsi BAN-PT adalah sebagai berikut:

1. Cek Akreditasi Kampus untuk Bahan Pertimbangan Memilih Perguruan Tinggi

Akreditasi berhubungan dengan standar mutu perguruan tinggi. Dijadikan parameter kelayakan perguruan tinggi dalam melaksanakan program-program pendidikan.

Sehingga mengecek akreditasi perguruan tinggi dan jurusan/program studi yang diminati sangatlah penting.

Promo Buku

Saat masa-masa penerimaan mahasiswa baru, kamu harus memastikan terlebih dahulu akreditasi perguruan yang dituju sebelum mengikuti pendaftarannya.

Baca juga : Cara Cek Akreditasi Kampus

2. Cek Akreditasi untuk Tes CPNS

Untuk kamu yang berencana mengikuti Tes CPNS maka wajib mengetahui akreditas kampusnya.

Cara mengetahui akreditasi adalah dengan mengunjungi website BAN-PT. Kamu akan menemukan data akreditasi seluruh perguruan tinggi baik PTN maupun PTS secara lengkap.

3. Cek Akreditasi untuk Cari Kerja

Sudah lulus kuliah? Kamu tetap harus mengetahui akreditasi jurusan dan perguruan tinggi tempatmu belajar selama ini. Tak sedikit tepat kerja menanyakan akreditasi tersebut dalam proses rekrutmen karyawan. Sehingga pastikan kamu tahu akreditasi kampusmu.

Dapat simpulkan, BAN-PT adalah lembaga penting untuk mahasiswa. Lembaga ini mempunyai kegunaan yang krusial untuk mahasiswa. Melalui lembaga ini, mahasiswa bisa mengetahui akreditasi kampus dan menggunakan data tersebut untuk banyak keperluan.

Kontributor: Ana Widiawati

Tinggalkan komentar