Pengertian Ukuran Perusahaan Menurut Para Ahli

Pengertian ukuran Perusahaan menurut para ahli – Perusahaan adalah sebuah entitas yang didirikan untuk menghasilkan produk barang maupun jasa yang dikelola dengan adanya organisasi. Nah, ada perbedaan ukuran perusahaan menurut para ahli untuk membedakan satu dengan yang lainnya

Ukuran Perusahaan Menurut Ahli

Nah, memang perbedaan ukuran dan pengertian ukuran perusahaan menurut para ahli apa saja? yuk disini kita bahas bersama-sama dan secara saksama.

1. Menurut Machfoedz (1994)

Pengertian Ukuran perusahaan menurutnya, adalah suatu skala yang dapat membagi besar kecilnya suatu perusahaan berdasarkan beberapa perhitungan atau faktor antara lain:

  • Total Aktiva
  • Log Size
  • Nilai Saham
  • Dan nilai lain-lainnya.

Nah, dengan adanya perhitungan berdasarkan poin-poin diatas dapat membagi ukuran perusahaan dibagi menjadi 3, yaitu perusahaan besar, perusahaan menenang, dan perusahaan kecil. Pada intinya pembagian ini diperoleh dengan menghitung aset perusahaan.

2. Riyanto (2008)

Dengan pendapat yang hampir sama, menurut Bapak Riyanto, besar kecilnya ukuran perusahaan yang ada diukur dengan besarnya nilai equity atau nilai penjualan perusahaan.

Affiliate Buku

3. Jogiyanto (2013)

Menurutnya, ukuran perusahaan ini dapat diukur dengan suatu skala yang dapat dibagi perusahaan menurut berbagai cara (total aktiva, Log size, nilai pasar saham, penjualan dan lain sebagainya).

4. Bringham dan Houston (2015)

Ukuran perusahaan sendiri merupakan nilai rata-rata dari total penjualan bersih selama satu tahun sampai beberapa periode tertentu sesuai yang ingin dihitung (5 tahun atau 10 tahun terakhir).

Dalam hal ini, penjualan lebih besar dari biaya variabel dan tetap (fixed cost) dengan biaya-biaya tersebut dapat menghasilkan jumlah laba dan profit sebelum pajak yang banyak. Sebaliknya, perusahaan mengalami kerugian jika penjualan berada di bawah totoal biaya variabel dan biaya tetap.

5. Kieso (2011)

Terakhir, menurut Nurbaety, Dia mengartikan ukuran dapat ditentukan dari besar tidaknya aset yang dikelola oleh perusahaan. Pengertian aset adalah sumber daya yang dikendalikan oleh sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan mengalir ke entitas.

Klasifikasi Ukuran Perusahaan

Dari pengertian yang telah disampaikan diatas, pembagian ukuran perusahaan itu berdasarkan beberapa hal pastinya. Disini, akan membahas tentang klasifikasi ukuran perusahaan menurut beberapa sumber.

A. Menurut Machfoedz (1994)

Menurut Machfoedz, perusahaan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu perusahaan besar (large firm), ukuran sedang (medium firm) dan ukuran kecil (small firm).

B. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No 20 Tahun 2008

Klasifikasi resmi di Indonesia menurut Undang-Undang dibagi menjadi 4 kategori, yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.

1. Usaha Mikro

Usaha Mikro adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.

Kriteria:

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta rupiah dan tidak termasuk tanah serta bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan 1 periode (tahunan) paling banyak 300 juta rupiah.

2. Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria Usaha Kecil. Syarat tambahannya perusahaan ini bukan anak perusahaan atau menjadi Usaha Menengah atau Usaha Besar baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kriteria:

  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari antara 50 Juta rupiah sampai 500 juta rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan untuk kepentingan komersial; atau
  • Memiliki omzet tahunanantara 300 juta rupiah sampai dengan paling banyak 2,5 Miliyar.

3. Usaha Menangah

Usaha Menengah merupakan usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Kriteria:

  • memiliki kekayaan bersih antara lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak 10 Miliyar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan komersial;
  • Memiliki penjualan tahunan lebih dari 2,5 Milyar rupiah sampai dengan paling banyak lima ratus miliyar rupiah.

4. Usaha Besar

Sedagkan usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih, atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Manfaat Kategori Perusahaan

Nah, sebenarnya mengapa sih kok ada pengkategorian perusahaan ini? banyak hal sebenarnya tentang manfaat ini, antara lain.

Promo Buku
  • Pendanaan untuk perusahaan
  • Pembayaran dan kategori pajak, karena beda-beda setiap kategori.
  • Strategi dan SOP yang berlaku
  • Hutang untuk produksi, biasanya perusahaan besar lebih mudah daripada yang kecil.
  • dan masih banyak lagi pertanggung jawaban yang ada.

Bagaimana penjelasan diatas? sudah jelas sekali ya. Semoga bermanfaat dan bisa dijadikan rujukan dalam mengerjakan sebuah penelitian, skripsi ataupun tugas makalah lainnya.

Artikel lainnya:

Tinggalkan komentar